Kamis, 05 Juni 2014

TUGAS, PERAN DAN WEWENANG BIDAN


BAB I
PENDAHULUAN
1.    LATAR BELAKANG
bidan adalah Seseorang yang telah menyelesaikan program Pendidikan Bidan yang diakui oleh negara serta memperoleh kualifikasi dan diberi izin untuk menjalankan praktik kebidanan di negeri itu. Dia harus mampu memberikan supervisi, asuhan dan memberikan nasehat yang dibutuhkan kepada wanita selama masa hamil, persalinan dan masa pasca persalinan ( post partum period ), memimpin persalinan atas tanggung jawanya sendiri serta asuhan pada bayi baru lahir dan anak. Asuhan ini termasuk tindakan preventif, pendeteksian kondisi abnormal pada ibu dan bayi, dan mengupayakan bantuan medis serta melakukan tindakan pertolongan gawat darurat pada saat tidak hadirnya tenaga medik lainnya.
Bidan Indonesia (IBI) menetapkan bahwa bidan Indonesia adalah: seorang perempuan yang lulus dari pendidikan Bidan yang diakui pemerintah dan organisasi profesi di wilayah Negara Republik Indonesia serta memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat lisensi unttk menjalankan praktik kebidanan.

2.    TUJUAN PENULISAN
Untuk memenuhi tugas etikolegal dan member wawasan tentang Peran, Wewenang, Fungsi, dan Tungas bidan bagi pembaca.














BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN BIDAN
1.      Pengertian bidan
  1. Seseorang yang telah menyelesaikan program Pendidikan Bidan yang diakui oleh negara serta memperoleh kualifikasi dan diberi izin untuk menjalankan praktik kebidanan di negeri itu. Dia harus mampu memberikan supervisi, asuhan dan memberikan nasehat yang dibutuhkan kepada wanita selama masa hamil, persalinan dan masa pasca persalinan ( post partum period ), memimpin persalinan atas tanggung jawanya sendiri serta asuhan pada bayi baru lahir dan anak. Asuhan ini termasuk tindakan preventif, pendeteksian kondisi abnormal pada ibu dan bayi, dan mengupayakan bantuan medis serta melakukan tindakan pertolongan gawat darurat pada saat tidak hadirnya tenaga medik lainnya. Dia mempunyai tugas penting dalam konsultasi dan pendidikan kesehatan, tidak hanya untuk wanita tersebut, tetapi juga termasuk keluarga dan komunitasnya. Pekerjaan itu termasuk pendidikan antenatal, dan persiapan untuk menjadi orang tua, dan meluas ke daerah tertentu dari ginekologi, keluarga berencana dan asuhan anak. Dia bisa berpraktik di rumah sakit, klinik, unit kesehatan, rumah perawatan atau tempat-tempat lainnya. Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti program pendidikan bidan yang diakui di negaranya, telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi untuk didaftar (register) dan atau memiliki izin yang sah (lisensi) untuk melakukan praktik bidan.
2.      Pengertian Bidan Indonesia :
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhWPSseptzcmA1YxYkJEKiHOfMPed8-S4WhZCwfe8Pp7bmBUfTaoNNEoxBR7w42UKpoVSKVhiLfrAzXDMddV1_ErdYGUQVeQCh19XbYjsNtsiKNHctZgEe9b0KJY-xa4VQS7DXp0bm7ZrfD/s320/Bidan-Endah-IBI.jpg
Dengan memperhatikan aspek sosial budaya dan kondisi masyarakat Indonesia, maka Ikatan Bidan Indonesia (IBI) menetapkan bahwa bidan Indonesia adalah: seorang perempuan yang lulus dari pendidikan Bidan yang diakui pemerintah dan organisasi profesi di wilayah Negara Republik Indonesia serta memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat lisensi unttk menjalankan praktik kebidanan.
Bidan diakui sebagai tenaga professional yang bertanggung-jawab dan akuntabel, yang bekerja sebagai mitra perempuan untuk memberikan dukungan, asuhan dan nasehat selama masa hamil, masa persalinan dan masa nifas, memimpin persalinan atas tanggung jawab sendiri dan memberikan asuhan kepada bayi baru lahir, dan bayi. Asuhan ini mencakup upaya pencegahan, promosi persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak, dan akses bantuan medis atau bantuan lain yang sesuai, serta melaksanakan tindakan kegawat-daruratan.
Bidan mempunyai tugas penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, tidak hanya kepada perempuan, tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat. Kegiatan ini harus mencakup pendidikan antenatal dan persiapan menjadi orang tua serta dapat meluas pada kesehatan perempuan, kesehatan seksual atau kesehatan reproduksi dan asuhan anak.
  • Bidan dapat praktik diberbagai tatanan pelayanan, termasuk di rumah, masyarakat, Rumah Sakit, klinik atau unit kesehatan lainnya.
3.    Pengertian bidan menurut ICM (International Confederation Of Midwives)
Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti program pendidikan bidan yang diakui di negaranya, telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi untuk didaftar (register) dan atau memiliki ijin yang sah (lisensi)untuk melakukan praktik kebidanan.


4. Pengertian bidan menurut WHO
SEMBILAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI BIDAN :
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh-yfG81Ij1O64cMOw0FZs0hMPKfLVBmyfWMQ2Dx7kc_BbBEcJtmbF_Ae2A2dvDFKDr2bRC_GtyI86dB9KF9o5YdA7WjDLdH7kULSWTwXrxcJB16be4iQkMJuEHXR4DkA0RDrujp0ZAL49c/s1600/images+%284%29.jpg
  1. Melaksanakan asuhan kebidanan kepada ibu hamil (antenatal care)
  2. Melakukan asuhan persalinan fisiologis kepada ibu bersalin (postnatal care)
  3. Menyelenggarakan pelayanan terhadap bayi baru lahir (kunjungan neonatal care)
  4. Mengupayakan kerjasama kemitraan dengan dukun bersalin di wilayah kerja puskesmas
  5. Memberikan edukasi melalui penyuluhan kesehatan reproduksi dan kebidanan
  6. Melaksanakan pelayanan keluarga berencana ( KB ) kepada wanita usia subur
  7. Melakukan pelacakan dan pelayanan rujukan kepada ibu hamil resiko tinggi
  8. Mengupayakan diskusi Audit Maternal Perinatal (AMP) bila ada kasus kematian ibu dan bayi
  9.  Melaksanakan mekanisme pencatatan dan pelaporan terpadu 
     

B.     PERAN BIDAN

https://encrypted-tbn2.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcSj7_x63bOkTMIEjgfd8Auj1BJMbmXbez3WXDOcgxBADkdImmLLpw
1.      Peran sebagai pelaksana
a.      Tugas mandiri
            1)      Menetapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan yang diberikan
a)      Mengkaji status kesehatan untuk memenuhi kebutuhan asuhan klien
b)      Menentukan diagnosa
c)      Menyusun rencana tindakan sesuai dengan masalah yang dihadapi
d)     Melaksanakan tindakan sesuai dengan rencana yang telah disusun
e)      Mengevaluasi tindakan yang telah diberikan
f)       Membuat rencana tindak lanjut kegiatan/tindakan
g)      Membuat catatan dan laporan kegiatan/tindakan


            2)      Memberikan pelayanan dasar pada anak, remaja dan wanita pranikah dengan melibatkan klien
a)      Mengkaji status kesehatan dan kebutuhan anak remaja dan wanita dalam masa para nikah
b)      Menentukan diagnosa dan kebutuhan pelayanan dasar
c)      Menyusun rencana tindakan/layanan sebagai prioritas dasar bersama klien
d)     Melaksanakan tindakan sesuai dengan rencana yang telah disusun
e)      Mengevaluasi tindakan yang telah diberikan
f)       Membuat rencana tindak lanjut kegiatan/tindakan
g)      Membuat catatan dan pelaporan asuhan kebidanan

            3)      Memberikan asuhan kebidanan pada klien selama kehamilan normal
a)      Mengkaji status kesehatan klien yang dalam keadaan hamil
b)      Menentukan diagnosa kebidanan dan kebutuhan kesehatan klien
c)      Menyusun rencana asuhan kebidanan bersama klien sesuai dengan prioritas masalah
d)     Melaksanakan asuhan kebidanan  sesuai dengan rencana yang telah disusun
e)      Mengevaluasi hasil asuhan  yang telah diberikan bersama klien
f)       Membuat rencana tindak lanjut asuhan kebidanan bersama klien
g)      Membuat catatan dan laporan  asuhan kebidanan yang telah diberikan

            4)      Memberikan asuhan kebidanan pada klien dalam masa persalinan dengan melibatkan klien dan keluarga
a)      Mengkaji status kesehatan klien yang dalam masa persalinan
b)      Menentukan diagnosa kebidanan dan kebutuhan asuhan kebidanan dalam masa persalinan
c)      Menyusun rencana asuhan kebidanan bersama klien sesuai dengan prioritas masalah
d)     Melaksanakan asuhan kebidanan  sesuai dengan rencana yang telah disusun
e)      Mengevaluasi hasil asuhan  yang telah diberikan bersama klien
f)       Membuat rencana tindak lanjut asuhan kebidanan bersama klien
g)      Membuat asuhan kebidanan
            5)      Memberikan asuhan kebidanan pada BBL
a)      Mengkaji status kesehatan bayi baru lahir dengan melibatkan keluarga
b)      Menentukan diagnosa kebidanan dan kebutuhan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir
c)      Menyusun rencana asuhan kebidanan sesuai dengan prioritas masalah
d)     Melaksanakan asuhan kebidanan  sesuai dengan rencana yang telah disusun
e)      Mengevaluasi hasil asuhan  yang telah diberikan
f)       Membuat rencana tindak lanjut
g)      Membuat  rencana pencatatan dan laporan asuhan yang telah diberikan

            6)      Memberikan asuhan kebidanan pada klien dalam masa nifas dengan melibatkan klien dan keluarga.
a)      Mengkaji kebutuhan asuhan kebidanan pada ibu nifas
b)      Menentukan diagnosa kebidanan dan kebutuhan asuhan kebidanan pada masa nifas
c)      Menyusun rencana asuhan kebidanan sesuai dengan prioritas masalah
d)     Melaksanakan asuhan kebidanan  sesuai dengan rencana yang telah disusun
e)      Mengevaluasi hasil asuhan  yang telah diberikan
f)       Membuat rencana tindak lanjut asuhan kebidanan yang telah diberikan
g)      Membuat  rencana pencatatan dan laporan asuhan yang telah diberikan

            7)      Memberikan asuhan kebidanan pada wanita usia subur yang membutuhkan pelayanan KB
a)      Mengkaji kebutuhan pelayanan keluarga berencana pada PUS/WUS
b)      Menentukan diagnosa dan kebutuhan pelayanan
c)      Menyusun rencana pelayanan KB  sesuai prioritas masalah bersama klien
d)     Melaksanakan asuhan  sesuai dengan rencana yang telah disusun
e)      Mengevaluasi asuhan kebidanan  yang telah diberikan
f)       Membuat rencana tindak lanjut pelayanan bersama klien
g)      Membuat  rencana pencatatan dan laporan

            8)      Memberikan asuhan kebidanan pada wanita dengan gangguan sistem reproduksi dan wanita dalam masa klimakterium dan menopause
a)      Mengkaji status kesehatan dan kebutuhan asuhan klien
b)      Menentukan diagnosa, prognosa, prioritas dan kebutuhan asuhan
c)      Menyusun rencana asuhan sesuai prioritas masalah bersama klien
d)     Melaksanakan asuhan kebidanan  sesuai dengan rencana yang telah disusun
e)      Mengevaluasi bersama klien hasil asuhan  yang telah diberikan
f)       Membuat rencana tindak lanjut bersama klien
g)      Membuat pencatatan dan pelaporan asuhan

            9)      Memberikan asuhan kebidanan pada bayi balita dengan melibatkan keluarga
a)       Mengkaji kebutuhan asuhan kebidanan sesuai dengan tumbuh kembang bayi/balita
b)      Menentukan diagnosa dan prioritas masalah
c)      Menyusun rencana asuhan sesuai dengan rencana
d)     Melaksanakan asuhan kebidanan  sesuai dengan rencana yang telah disusun
e)      Mengevaluasi hasil asuhan  yang telah diberikan
f)       Membuat rencana tindak lanjut asuhan kebidanan yang telah diberikan
g)      Membuat  rencana pencatatan dan laporan asuhan yang telah diberikan


b.      Tugas Kolaborasi atau kerjasama
1) Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai fungsi kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga
2) Memberikan asuhan kebidanan pada ibu hamil dengan resiko tinggi dan pertolongan pertama pada kegawatan yang memerlukan tindakan kolaborasi
3) Memberikan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa persalinan dengan resiko tinggi dan keadaan kegawatan yang memerlukan pertolongan pertama dengan tindakan kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga
4) Memberikan asuhan kebidana pada ibu dalam masa nifas dengan resiko tinggi dan pertolongan pertama dalam keadaan kegawat daruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi dengan klien dan keluarga.
5) Memberikan asuhan kebidanan pada BBL dengan resiko tinggi dan yang mengalami komplikasi serta kegawatdaruratan yang memerlukan pertolongan pertama dengan tindakan kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga
6) Memberikan asuhan kebidanan kepada balita dengan resiko tinggi dan mengalami komplilkasi serta kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi dengan melibatkan keluarga.

c.       Tugas ketergantungan atau rujukan
1) Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai dengan fungsi keterlibatan klien dan keluarga
2) Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada ibu hamil dengan resiko tinggi dan kegawat daruratan.
3) Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada  masa persalinan dengan penyulit tertentu dengan kegawatdaruratan dengan melibatkan klien dan keluarga
4) Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada ibu dalam masa nifas dengan penyulit tertentu dengan kegawatdaruratan dengan melibatkan klien dan keluarga
5) Memberikan asuhan kebidanan pada BBL dengan kelainan tertentu dan kegawatdaruratan yang memerlukan konsultasi dan rujukan  dengan melibatkan keluarga
6) Memberikan asuhan kebidanan pada anak balita dengan kelainan tertentu dan kegawatan yang memerluakan konsultasi dan rujukan dengan melibatkan keluarga dan klin




2.      Peran sebagai pengelola
http://infobidannia.files.wordpress.com/2011/05/bidan.jpg?w=236&h=300
a. Mengembangakan pelayanan dasar kesehatan terutama pelayanan kebidanan untuk individu, keluarga, kelompok khusus dan mesyarakat di wilayah kerja dengan melibatkan masyarakat dan klien.
b. Berpartisipasi dalam melaksanakan program kesehatan dan sektor lain di wilayah kerjanya melalui peningkatan kemampuan dukun bayi, kader kesehatan, dan tenaga kesehatan lain yang berada di bawah bimbingan dalam wilayah kerjanya.

3.      Peran sebagai pendidik
a. Memberikan pendidikan dan penyuluhan kesehatan kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat tentang penanggulangan masalah kesehatan khususnya yang berhubungan dengan pihak terkait kesehatan ibu anak dan KB
b. Melatih dan memilih kader termasuk siswa bidan dan keperawatan serta membina dukun di wilayah atau tampat kerjanya

4.      Peran sebagai peneliti dan investigator
Melakukan investigasi atau penelitian terapan dalam bidang kesehatan baik secara mandiri maupun secara kelompok








B. Fungsi bidan
1. Fungsi pelaksana
  1. Melakukan bimbingan dan penyuluhan kepada individu dan keluarga masyarakat dan remaja masa pra perkawinan.
  2. Memberikan asuhan kebinanan pada ibu hamil normal, hamil dengan kasus patologis tertentu.
  3. Menolong persalinan normal dan khusus patologis tertentu.
  4. Merawat bayi segera setelah lahir normal dan bayi beresiko tinggi
  5. Melakukan asuhan kebidanan pada ibu nifas
  6. Memelihara kesehatan ibu dalam masa kesehatan menyusui
  7. Melakukan pelayanan KB sesuai dengan wewenangnya
  8. Melakukan pelayanan kesehatan pada anak balita dan pra sekolah
  9. Memberikan bimbingan dan pelayanan kesehatan terhadap gangguan sistem reproduksi termasuk wanita pada masa klimakterium internal, menopause sesuai dengan wewenangnya




2.    Fungsi pengelola
  1. Mengembangkan konsep kegiatan pelayanan kebidanan bagi individu, keluarga, dan kelompok masyarakat sesuai dengan kondisi, kebutuhan masyarakat setempat yang didukung oleh partisipasi masyarakat
  2. Menyusun rencana pelaksanaan pelayanan kebidanan di lingkungan unit kerjanya.
  3. Mengkoordinasikan kegiatan pelayanan kebidanan yang dipimpin oleh bidan
  4. Melakukan kerjasama dan komunikasi inter dan antar sector dalam kaitannya dengan pelayanan kebidanan
  5. Mengevaluasi hasil kegiatan tim atau unit pelayanan kebidanan yang dipimpin oleh bidan




3. Fungsi pendidik
  1. Memberikan penyuluhan kepada individu, keluarga dan kelompok mesyarakat dalam kaitan pelayanan kebidanan di ruang lingkup kesehatan
  2. Membimbing dan melatih dukun dan kader kesehatan sesuai dengan bidang tanggung jawab bidan
  3. Memberikan bimbingan kepada para peserta didik bidan dalam kegiatan praktek di klinik dan masyarakat.
  4. Mendidik peserta didik bidan dan tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan bidang keahliannya

4. Fungsi peneliti
  1. Malakukan evaluasi, pengkajian, survey, dan penelitian yang dilakukan sendiri atau bersama dalam ruang lingkup pelayanan kebidanan.
b.      Melakukan penelitian kesehatan keluarga dan keluarga berencana.
http://www.kesehatanibu.depkes.go.id/wp-content/themes/baseball_equipment_spe057/images/LOGO-DEPKES40.png
Melakukan penelitian kesehatan keluarga dan KB
http://www.kesehatanibu.depkes.go.id/wp-content/uploads/2011/08/Bidan-1.jpg   
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaran Praktik Bidan, kewenangan yang dimiliki bidan meliputi:
  1. Kewenangan normal:
    • Pelayanan kesehatan ibu
    • Pelayanan kesehatan anak
    • Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana
  2. Kewenangan dalam menjalankan program Pemerintah
  3. Kewenangan bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter

Kewenangan normal adalah kewenangan yang dimiliki oleh seluruh bidan. Kewenangan ini meliputi:
  1. Pelayanan kesehatan ibu
    1. Ruang lingkup:
      • Pelayanan konseling pada masa pra hamil
      • Pelayanan antenatal pada kehamilan normal
      • Pelayanan persalinan normal
      • Pelayanan ibu nifas normal
      • Pelayanan ibu menyusui
      • Pelayanan konseling pada masa antara dua kehamilan
    2. Kewenangan:
      • Episiotomi
      • Penjahitan luka jalan lahir tingkat I dan II
      • Penanganan kegawat-daruratan, dilanjutkan dengan perujukan
      • Pemberian tablet Fe pada ibu hamil
      • Pemberian vitamin A dosis tinggi pada ibu nifas
      • Fasilitasi/bimbingan inisiasi menyusu dini (IMD) dan promosi air susu ibu (ASI) eksklusif
      • Pemberian uterotonika pada manajemen aktif kala tiga dan postpartum
      • Penyuluhan dan konseling
      • Bimbingan pada kelompok ibu hamil
      • Pemberian surat keterangan kematian
      • Pemberian surat keterangan cuti bersalin
  2. Pelayanan kesehatan anak
    1. Ruang lingkup:
      • Pelayanan bayi baru lahir
      • Pelayanan bayi
      • Pelayanan anak balita
      • Pelayanan anak pra sekolah
    2. Kewenangan:
      • Melakukan asuhan bayi baru lahir normal termasuk resusitasi, pencegahan hipotermi, inisiasi menyusu dini (IMD), injeksi vitamin K 1, perawatan bayi baru lahir pada masa neonatal (0-28 hari), dan perawatan tali pusat
      • Penanganan hipotermi pada bayi baru lahir dan segera merujuk
      • Penanganan kegawatdaruratan, dilanjutkan dengan perujukan
      • Pemberian imunisasi rutin sesuai program Pemerintah
      • Pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita dan anak pra sekolah
      • Pemberian konseling dan penyuluhan
      • Pemberian surat keterangan kelahiran
      • Pemberian surat keterangan kematian
  3. Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana, dengan kewenangan:
    1. Memberikan penyuluhan dan konseling kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana
    2. Memberikan alat kontrasepsi oral dan kondom

Selain kewenangan normal sebagaimana tersebut di atas, khusus bagi bidan yang menjalankan program Pemerintah mendapat kewenangan tambahan untuk melakukan pelayanan kesehatan yang meliputi:
  1. Pemberian alat kontrasepsi suntikan, alat kontrasepsi dalam rahim, dan memberikan pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit
  2. Asuhan antenatal terintegrasi dengan intervensi khusus penyakit kronis tertentu (dilakukan di bawah supervisi dokter)
  3. Penanganan bayi dan anak balita sakit sesuai pedoman yang ditetapkan
  4. Melakukan pembinaan peran serta masyarakat di bidang kesehatan ibu dan anak, anak usia sekolah dan remaja, dan penyehatan lingkungan
  5. Pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, anak pra sekolah dan anak sekolah
  6. Melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas
  7. Melaksanakan deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan terhadap Infeksi Menular Seksual (IMS) termasuk pemberian kondom, dan penyakit lainnya
  8. Pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) melalui informasi dan edukasi
  9. Pelayanan kesehatan lain yang merupakan program Pemerintah
Khusus untuk pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit, asuhan antenatal terintegrasi, penanganan bayi dan anak balita sakit, dan pelaksanaan deteksi dini, merujuk, dan memberikan penyuluhan terhadap Infeksi Menular Seksual (IMS) dan penyakit lainnya, serta pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA), hanya dapat dilakukan oleh bidan yang telah mendapat pelatihan untuk pelayanan tersebut.
Selain itu, khusus di daerah (kecamatan atau kelurahan/desa) yang belum ada dokter, bidan juga diberikan kewenangan sementara untuk memberikan pelayanan kesehatan di luar kewenangan normal, dengan syarat telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Kewenangan bidan untuk memberikan pelayanan kesehatan di luar kewenangan normal tersebut berakhir dan tidak berlaku lagi jika di daerah tersebut sudah terdapat tenaga dokter.
C.  WEWENANG BIDAN
Kewenangan bidan diatur dalam Kepmenkes No. 900/Menkes/SK/VII/2002 Tentang Registrasi Dan Praktik Bidan, disini bidan berwenang untuk melakukan atau memutuskan sesuatu hal yang berhubungan dengan pekerjaannya. Jadi merupakan dasar yang digunakan oleh bidan dalam melakukan tugasnya secara otonomi dan mandiri. Dalam menjalankan kewenangan yang diberikan, bidan harus :
  1. Melaksanakan tugas kewenangan sesuai standar profesi
  2. Memiliki ketrampilan dan kemampuan untuk tindakan yang dilakukan
  3. Mematuhi dan melaksanakan protap yang berlaku diwilayahnya
Bertanggung jawab atas pelayanan yang diberikan dan berupaya secara optimal dengan mengutamakan keselamatan ibu atau janin.
Menurut pasal 1 ayat 3 undang – undang No.23/1992 Tentang Kesehatan, tenaga kesehatan yaitu setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau ketrampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Pelayanan adalah kewenangan dari tenaga kesehatan untuk melaksanakan pekerjaan, yang dikenal dengan kewenangan profesional. Di Indonesia yang berhak memberi kewenangan seorang tenaga kesehatan bekerja sesuai profesinya adalah Departemen Kesehatan dalam bentuk Surat Ijin Praktek.
Kewenangan adalah kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain yang disahkan oleh yang berhak mengesahkan. Kewengangan seorang tenaga kesehatan adalah kewenangan hukum yang dipunyai oleh seorang tenaga kesehatan untuk melaksanakan pekerjaannya. Bilamana seorang tenaga kesehatan melaksanakan pekerjaan tanpa kewenangan maka tenaga kesehatan tersebut melanggar salah satu standar profesi tenaga kesehatan.
Pemberian kewenangan oleh yang berhak mensahkan yaitu departemen kesehatan, menyebabkan seorang profesional mempunyai apa yang dikenal sebagai kewenangan profesional dalam melakukan pekerjaannya. Kewenangan profesional ini sangat diperlukan, sebab pekerjaan bidan adalah pekerjaan yang selalu berhubungan dengan tubuh klien, melakukan tindakan medik tanpa kewenangan profesional adalah perbuatan yang melanggar hukum.
Tanpa kewenangan profesional maka tenaga kesehatan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagai tenaga kesehatan seperti yang dimaksud oleh UU  No.23/1992 Tentang Kesehatan. Sesuai Kepmenkes No.900/2002 disebutkan bahwa bidan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Kepmenkes ini dapat dikenakan sangsi berupa teguran lisan, teguran tertulis sampai pencabutan ijin praktik.
Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI No.900/ Menkes/SK/VII/2002. Bidan dalam menjalankan praktik profesinya berwenang untuk memberikan pelayanan yang meliputi :
1. Pelayanan Kebidanan kepada Ibu pada masa pranikah, prahamil, masa kehamilan, masa persalinan, masa nifas, menyusui. Meliputi :
a. Penyuluhan dan konseling
b. Pelayanan kebidanan kepada ibu meliputi :
1) Penyuluhan dan konseling
2) Pemeriksaan fisik
3) Pelayanan antenatal pada kehamilan abnormal
4) Pertolongan pada kehamilan abnormal yang mencakup abortus imminens, Hiperemesis gravidarum tingkat I, pre eklampsia ringan dan anemia ringan.
5) Pertolongan persalinan normal
6) Pertolongan persalinan abnormal, yang mencakup letak sungsang, partus macet kepala di dasar panggul, ketuban pecah dini (KPD) tanpa infeksi, perdarahan post partum, laserasi jalan lahir, distosia karena inersia uteri, post term dan pre term.
7) Pelayanan ibu nifas normal
8) Pelayanan ibu nifas abnormal yang mencakup retensio plasenta dan infeksi ringan.
9) Pelayanan dan pengobatan pada kelainan ginekologi yang mengalami keputihan, perdarahan tidak teratur dan penundaan haid.
c. Pelayanan kebidanan pada anak, meliputi :
1) Pemeriksaan bayi baru lahir
2) Perawatan tali pusat
3) Perawatan bayi : 0 – 28 hari termasuk ASI eksklusif s/d 6 bulan
4) Resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia
5) Pemantauan tumbuh kembang anak
6) Pemberian imunisasi
7) Pemberian penyuluhan
Selain itu bidan berwenang pula untuk :
a. Memberikan imunisasi
b. Memberikan suntikan pada penyulit kehamilan, persalinan, dan nifas
c. Mengeluarkan plasenta secara manual
d. Memberikan bimbingan senam hamil
e. Pengeluaran sisa jaringan konsepsi
f. Episiotomi jika diperlukan
g. Penjahitan luka episiotomi dan luka jalan lahir sampai grade II
h. Melakukan amniotomi
i. Memberikan infus
j. Memberikan suntikan intra muskular uterotonika, antibiotika dan sedativa
k. Melakukan kompresi bimanual
l. Versi ekstraksi gemelli pada kelahiran bayi kedua dan seterusnya
m. Vakum ekstraksi dengan kepala bayi di dasar panggul
n. Pengendalian anemia
o. Meningkatkan pemeliharaan dan penggunaan ASI
p. Resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia
q. Menangani hipotermia
r. Pemberian minum dengan sonde/ pipet
s. Memberikan surat kelahiran
2. Pelayanan keluarga berencana
a. Memberikan obat dan alat kontrasepsi oral, suntikan, dan alat kontrasepsi dalam rahim, alat kontrasepsi bawah kulit dan kondom
b. Memberikan penyuluhan/ konseling pemakaian kontrasepsi
c. Melakukan pencabutan alat kontrsepsi dalam rahim
d. Melakukan pencabutan alat kontrsepsi bawah kulit tanpa penyulit
e. Memberikan konseling untuk pelayanan kebidanan, keluarga berencana dan kesehatan masyarakat
3. Pelayanan kesehatan masyarakat
a. Membina peran serta masyarakat di bidang kesehatan ibu dan anak
b. Memantau tumbuh kembang anak
c. Melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas
d. Melaksanakan deteksi dini, melaksanakan pertolongan pertama, merujuk dan memberikan penyuluhan infeksi menular seksual (IMS) penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA) serta penyakit lainnya.
Sedangkan kewenangan bidan menurut IBI:
  1. Pemberian kewenangan lebih luas kepada bidan dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kegawatan obstetric dan neonatal kepada setiap ibu hamil / bersalin, nifas dan bayi baru lahir ( 0 – 28 hari ) agar penanganan atau pertolongan pertama sebelum rujukan dapat dilakukan secara cepat dan tepat waktu
  2. Dalam menjalankan kewenangan yang diberikan bidan harus :
    1. Melaksanakan tugas kewenangan sesuai dengan standar profesi
      1. Memiliki keterampilan dan kemampuan untuk tindakan yang dilakukannya
      2. Mematuhi dan melaksanakan protap yang berlaku di wilayahnya
        1. Bertanggung jawab atas pelayanan yang diberikan dan berupaya secara optimal dengan mengutamakan keselamatan yang diberikan ibu dan bayi atau janin
  3. Pelayanan kebidanan kepada wanita oleh bidan meliputi pelayanan pada masa pranikah termasuk remaja puteri, pra hamil, kehamilan, persalinan, nifas, menyusui dan masa antara kehamilan ( periode interval )
  4. Pelayanan kepada wanita dalam masa pra nikah meliputi konseling untuk remaja puteri, konseling persiapan pra nikah dan pemeriksaaan fisik yang dilakukan menjelang pernikahan. Tujuan dari pemberian pelayanan ini untuk memepersiapakan wanita usia subur dan pasangannya yang akan menikah agar mengetahui kesehatan reproduksi sehingga dapat berperilaku reprodukasi sehat secara mandiri dalam kehidupan rumah tangganya kelak.
  5. Pelayanan kebidanan dalam masa kehamilan, masa persalinan dan masa nifas meliputi pelayanan yang berkaitan dengan kewenangan yang diberikan. Perhatian khusus diberikan kepada masa sekitar persalinan karena kebanyakan kematian ibu dan bayi terjadi pada masa tersebut.
  6. Pelayanan kesehatan pada anak diberikan pada masa bayi ( khususnya bayi baru lahir ) balita dan anak pra sekolah.
  7. Dalam melaksanakan pertolongan persalinan bidan dapat memberikan uterotonika.
  8. Pelayanan dan pengobatan kelainan ginekologik yang dapat dilakukan oleh bidan adalah kelainan ginekologik ringan seperti keputihan dan penundaan haid. Pengobatan ginekologik yang diberikan tersebut pada dasarnya bersifat pertolongan sementara sebelum dirujuk ke dokter atau tindak lanjut pengobatan sesuai advis dokter.
  9. Pelayanan kesehatan pada anak meliputi :
    1. Pelayanan neonatal essential dan tata laksana neonatal sakit di luar rumah sakit meliputi :
1)      Pertolongan persalinan yang atraumatik, bersih dan aman
2)      Menjaga tubuh bayi agar tetap hangat dengan kontak dini
3)      Membersihkan jalan nafas, mempertahankan bayi bernafas spontan
4)      Pemberian ASI dini 30 menit setelah persalinan
5)      Mencegah infeksi pada bayi baru lahir antara lain melalui perawatan tali pusat secara higienis, pemberian imunisasi dan ASI ekslusif
  1. Pemeriksaan dan perawatan bayi baru lahir dilaksanakan 0-28 hari
  2. Penyuluhan pada ibu tentang pemberian ASI ekslusif untuk bayi dibawah 6 bulan dan makanan pendamping untuk bayi di atas 6 bulan
  3. Pemantauan tumbuh kembang balita untuk meningkatkan kualitas tumbuh kembang anak melalui deteksi dini dan stimulasi tumbuh kembang balita
  4. Pemberian obat yang bersifat sementara pada penyakit ringan sepanjang sesuai dengan obat-obatan yang sudah ditetapkan dan segera merujuk pada dokter.
  5. Beberapa tindakan yang termasuk wewenang bidan antara lain :
    1. Memberikan imunisasi pada wanita usia subur termasuk remaja puteri, calon pengantin, ibu dan bayi
    2. Memberikan suntikan pada penyulit kehamilan meliputi pemberian secara parental antibiotika pada infeksi / sepsis, oksitosin pada kala III dan kala IV untuk pencegahan/penanganan perdarahan post partum karena hipotonia uteri, sedativa pada pre eklamsi/eklamsi sebagai pertolongan pertama sebelum di rujuk
    3. Melakukan tindakan amniotomi pada pembukaan servik lebih dari 4 cm pada letak belakang kepala pada distosia karena inertia uteri dan di yakini bahwa bayi dapat lahir pervaginam
    4. Kompresi bimanual internal/eksternal dapat dilakukan untuk menyelamatkan jiwa ibu pada perdarahan post partum untuk mennghentikan perdarahan. Diperlukan keterampilan bidan dan pelaksanaan tindakan sesuai dengan protap yang berlaku.
    5. Versi luar pada gemelli pada kelahiran bayi kedua. Kehamilan ganda seharusnya dari semula direncanakan pertolongan persalinannya dirumah sakit oleh dokter. Bila hal tersebut tidak diketahui, bidan yang menolong persalinan terlebih dahulu dapat melakukan ekstrasi vacum atau cunam bila janin dalam posisi belakang kepala dan kepala janin telah berada di dasar panggul
    6. Ekstrasi vacum pada bayi dengan kepala di dasar panggul, demi penyelamatan ibu dan bayi, bidan telah mempunyai kompetensi dapat melakukan ekstrasi vacum atau cunam bila janin dalam posisi belakang kepala dan berada di dasar panggul
    7. Resusitasi pada bayi baru lahir engan asfiksia. Bidan diberikan wewenang melakukan resusitasi pada bayi baru lahir yang mengalami asfiksia yang sering terjadi pada partus lama, KPD, persalinan dengan tindakan pada bayi dengan BBLR, utamanya prematur. Selanjutnya bayi tersebut dirawat di fasilitas kesehatan khususnya yang mempunyai berat lahir kuranng dari 1750 gr
    8. Hipotermi pada BBL. Bidan diberi wewenang untuk melaksanakan penanganan hipotermi pada BBL dengan mengeringkan, menghangatkan, kontak dini dan metode kanguru.
  6. Bidan dalam memberikan pelayanan keluarga berencana harus memperhatikan kompetensi dan protap yang berlaku di wilayahnya meliputi :
    1. Memberikan pelayanan KB yakni pemasangan IUD, AKBK, pemberian suntikan, tablet, kondom, diafragma, jelly dan melaksanakan konseling
    2. Memberikan pelayanan efek samping pengunaan kontrasepsi. Pertolongan yang diberikan oleh bidan bersifat pertolongan pertama yang perlu mendapatkan pengobatan oleh dokter bila gangguan berlanjut
    3. Melakukan pencabutan AKBK tanpa penyulit. Tindakan ini dilakukan atas dasar kompetensi dan pelaksanaannya berdasarkan protap. Pencabutan AKBK tidak di anjurkan untuk dilaksanakannya melalui pelayanan KB keliling
    4. Dalam keadaan darurat untuk penyelamatan jiwa bidan berwenang melakukan pelayanan kebidanan selain kewenangan yang diberikan bila tidak mungkin memperoleh pertolongan dari tenaga ahli. Dalam memberikan pertolongan bidan harus mengikuti protap yang berlaku.
  7. Bidan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat mengacu pada pedoman yang telah ditetapkan
  8. Beberapa kewajiban bidan yang perlu diperhatikan dalam menjalankan kewenangan :
    1. Meminta persetujuan yang akan dilakukan. Pasien berhak untuk mengetahui dan mendapat penjelasan mengenai semua tindakan yang dilakukan kepadanya. Persetujuan dari pasien dan orang terdekat dalam keluarga perlu di mintakan sebelum tindakan dilakukan.
    2. Memberikan informasi. Informasi mengenai pelayanan/tindakan bidan yang diberikan dan efek samping yang ditimbulkan perlu diberikan secara jelas sehingga memberikan kesempatan kepada pasien untuk mengambil keputusan yang terbaik bagi dirinya
    3. Melakukan rekam medik dengan baik. Setiap pelayanan yang diberikan oleh bidan perlu di dokumentasikan / di catat seperti hasil pemeriksaan dan tindakan yangn diberikan dengan menggunakan format yang berlaku.
  9. Penyediaan dan penyerahan obat-obatan
    1. Bidan harus menyediakan obat-obatan maupun obat suntik sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan
    2. Bidan diperkenakan menyerahkan obat kepada pasien sepanjang untuk keperluan darurat dan sesuai dengan protap
  10. Pemberian surat keterangnan kelahiran dan kematian dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Untuk surat keterangnan kelahiran hanya dapat dibuat oleh bidan yang memberikan pertolongan persalinan dengan menyebutkan :
1)      Identitas bidan penolong persalinan
2)      Identitas suami dan ibu yang melahirkan
3)      Jenis kelamin, BB dan PB anak yang dilahirkan
4)      Waktu kelahiran ( tempat, tanggal dan jam )
  1. Untuk surat keterangan kematian hanya dapat diberikan kepada ibu dan bayi yang meninggal pada waktu pertolongan persalinan dilakukan dengan menyebutkan :
1)      Identitas bidan
2)      Identitas ibu / bayi yang meninggal
3)      Identitas suami dari ibu yang meninggal
4)      Identitas ayah dan ibu dari bayi yang meninggal
5)      Jenis kelamin
6)      Waktu kematian ( tempat, tanggal dan jam )
7)      Umur
8)      Dugaan penyebab kematian
·         Setiap pemberian surat keterangan kelahiran atau kematian harus dilakukan pencatata

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaran Praktik Bidan, kewenangan yang dimiliki bidan meliputi:
1.      1.      Kewenangan normal:
o   Pelayanan kesehatan ibu
o   Pelayanan kesehatan anak
·         Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana
 Kewenangan dalam menjalankan program Pemerintah
 Kewenangan bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter
Kewenangan normal adalah kewenangan yang dimiliki oleh seluruh bidan. Kewenangan ini meliputi:
1.      Pelayanan kesehatan ibu
a.       Ruang lingkup:
2.      Pelayanan konseling pada masa pra hamil
3.      Pelayanan antenatal pada kehamilan normal
4.      Pelayanan persalinan normal
5.      Pelayanan ibu nifas normal
6.      Pelayanan ibu menyusui
7.      Pelayanan konseling pada masa antara dua kehamilan
8.      Kewenangan:
§  Episiotomi
§  Penjahitan luka jalan lahir tingkat I dan II
§  Penanganan kegawat-daruratan, dilanjutkan dengan perujukan
§  Pemberian tablet Fe pada ibu hamil
§  Pemberian vitamin A dosis tinggi pada ibu nifas
§  Fasilitasi/bimbingan inisiasi menyusu dini (IMD) dan promosi air susu ibu (ASI) eksklusif
§  Pemberian uterotonika pada manajemen aktif kala tiga dan postpartum
§  Penyuluhan dan konseling
§  Bimbingan pada kelompok ibu hamil
§  Pemberian surat keterangan kematian
§  Pemberian surat keterangan cuti bersalin
2.      Pelayanan kesehatan anak
a.       Ruang lingkup:
§  Pelayanan bayi baru lahir
§  Pelayanan bayi
§  Pelayanan anak balita
§  Pelayanan anak pra sekolah
b.      Kewenangan:
§  Melakukan asuhan bayi baru lahir normal termasuk resusitasi, pencegahan hipotermi, inisiasi menyusu dini (IMD), injeksi vitamin K 1, perawatan bayi baru lahir pada masa neonatal (0-28 hari), dan perawatan tali pusat
§  Penanganan hipotermi pada bayi baru lahir dan segera merujuk
§  Penanganan kegawatdaruratan, dilanjutkan dengan perujukan
§  Pemberian imunisasi rutin sesuai program Pemerintah
§  Pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita dan anak pra sekolah
§  Pemberian konseling dan penyuluhan
§  Pemberian surat keterangan kelahiran
§  Pemberian surat keterangan kematian
3.      Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana, dengan kewenangan:
a.       Memberikan penyuluhan dan konseling kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana
b.      Memberikan alat kontrasepsi oral dan kondom
Selain kewenangan normal sebagaimana tersebut di atas, khusus bagi bidan yang menjalankan program Pemerintah mendapat kewenangan tambahan untuk melakukan pelayanan kesehatan yang meliputi:
1.      Pemberian alat kontrasepsi suntikan, alat kontrasepsi dalam rahim, dan memberikan pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit
2.      Asuhan antenatal terintegrasi dengan intervensi khusus penyakit kronis tertentu (dilakukan di bawah supervisi dokter)
3.      Penanganan bayi dan anak balita sakit sesuai pedoman yang ditetapkan
4.      Melakukan pembinaan peran serta masyarakat di bidang kesehatan ibu dan anak, anak usia sekolah dan remaja, dan penyehatan lingkungan
5.      Pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, anak pra sekolah dan anak sekolah
6.      Melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas
7.      Melaksanakan deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan terhadap Infeksi Menular Seksual (IMS) termasuk pemberian kondom, dan penyakit lainnya
8.      Pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) melalui informasi dan edukasi
9.      Pelayanan kesehatan lain yang merupakan program Pemerintah

Khusus untuk pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit, asuhan antenatal terintegrasi, penanganan bayi dan anak balita sakit, dan pelaksanaan deteksi dini, merujuk, dan memberikan penyuluhan terhadap Infeksi Menular Seksual (IMS) dan penyakit lainnya, serta pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA), hanya dapat dilakukan oleh bidan yang telah mendapat pelatihan untuk pelayanan tersebut.

Selain itu, khusus di daerah (kecamatan atau kelurahan/desa) yang belum ada dokter, bidan juga diberikan kewenangan sementara untuk memberikan pelayanan kesehatan di luar kewenangan normal, dengan syarat telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Kewenangan bidan untuk memberikan pelayanan kesehatan di luar kewenangan normal tersebut berakhir dan tidak berlaku lagi jika di daerah tersebut sudah terdapat tenaga dokter.


D.  TANGGUNG JAWAB   BIDAN
Sebagai tenaga profesional, bidan memikul tanggung jawab atas pelayanan yang diberikan dan berupaya secara optimal dengan mengutamakan keselamatan klien   Bidan harus dapat mempertahankan tanggung jawabnya bila terjadi gugatan terhadap tindakan yang dilakukannya.

E.   HAK BIDAN

a.       Bidan berhak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
b.      Bidan berhak untuk bekerja sesuai dengan standar profesi pada setiap tingkat atau jenjang pelayanan kesehatan.
c.       Bidan berhak menolak keinginan pasie atau klien dan keluarga yang bertentangan dengan peraturan perundangan, dan kode etik profesi.
d.      Bidan berhak atas privasi atau kedirian dan menuntut apabila nama baiknya dicemarkan baik oleh pasien, keluarga maupun profesi lain.
e.       Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan diri baik melalui pendidikan maupun pelatihan.
f.       Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan jenjang karir dan jabatan yang sesuai.
g.      Bidan berhak mendapat kompensasi dan kesejahtaran yang sesuai.

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.02.02/MENKES/149/2010 TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN

BAB III
PENYELENGGARAAN PRAKTIK
Pasal 19
Dalam melaksanakan praktik, bidan mempunyai hak:
a. Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan praktik sepanjang sesuai dengan standar profesi dan standar pelayanan;
b. Memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari pasien dan/ atau keluarganya;
c. Melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan, standar profesi dan standar pelayanan; dan
d. Menerima imbalan jasa profesi.




DAFTAR PUTAKA



1 komentar:

  1. bagi2 informasi dan ilmu
    http://tugaskebidanand3.blogspot.co.id/

    BalasHapus